Kupang — Aktivis Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, menyampaikan harapannya agar para Anggota DPRD (ADPRD) Kabupaten Kupang tidak saling melindungi dalam kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota DPRD terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis.
Harapan tersebut disampaikan Hendrikus melalui status Facebook pribadinya pada 1 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa sesama anggota DPRD Kabupaten Kupang seharusnya bersepakat untuk mendukung kepentingan masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam kasus ini. Menurutnya, dukungan terhadap proses hukum harus diberikan secara penuh, termasuk mendorong upaya pemecatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD yang terlibat, yang berasal dari Partai Gerindra dan Golkar.
“Sesama anggota DPRD Kabupaten Kupang tidak saling melindungi tapi bersepakat untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan dalam hal ini korban, maka wajib mendukung penyidik bekerja dan mengajukan pemecatan atau PAW dari anggota DPRD ke Partai Gerindra dan Golkar agar menjadi pembelajaran ke depan tidak terjadi lagi,” tulis Hendrikus dalam unggahan tersebut.


LP2TRI sendiri secara kelembagaan terus mengawal proses hukum kasus ini yang saat ini ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus pengeroyokan tersebut telah menjadi perhatian publik dan dinilai mencoreng citra DPRD Kabupaten Kupang sebagai lembaga yang semestinya melindungi rakyat, bukan menjadi sarang penjahat.
“Kasus korupsi, kejahatan, dan lain-lain sering terjadi di dalam gedung tersebut padahal berkumpul orang yang dipercaya masyarakat Kabupaten Kupang untuk mewakili masyarakat, bukan mewakili penjahat,” tulis Hendrikus lagi.
Melalui komunikasi langsung via WhatsApp dengan penyidik Kompol Edy, Kasubdit I Kamneg Kriminal Umum Polda NTT, LP2TRI mendapatkan informasi bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. SP2HP juga telah diberikan kepada korban, dan telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan para saksi.
LP2TRI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas profesionalisme penyidik Polda NTT dalam menangani kasus ini. Hendrikus juga menyatakan keyakinannya bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka, sebab alat bukti sudah dinilai cukup.
“Kami berharap pihak kejaksaan juga tidak berbelit-belit dalam memberikan petunjuk sehingga kasus ini cepat P-21,” tambahnya.
Menurut Hendrikus, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat berlaku tajam ke atas maupun ke bawah, termasuk terhadap anggota DPRD yang terbukti melakukan tindak pidana.
Polisi Pastikan Kasus Pengeroyokan Roni Natonis Semakin Jelas
Penyidik dari Subdirektorat I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur melanjutkan proses penyidikan kasus pengeroyokan terhadap Roni Natonis dengan melakukan rekonstruksi pada Kamis, 31 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah krusial dalam memperkuat pembuktian atas dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang.
Rekonstruksi berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Kupang—yang juga menjadi lokasi kejadian perkara pada 19 Juni 2025. Dalam proses itu, penyidik menghadirkan korban, Roni Natonis, serta dua terduga pelaku, Tome Da Costa (Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra) dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a (anggota DPRD dari Fraksi Golkar), bersama kuasa hukum masing-masing.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.13 WITA itu dipimpin langsung oleh Kompol Edy, Kasubdit I/Kamneg Polda NTT, dan disaksikan pihak Kejaksaan. Proses tersebut diawali dengan adegan saat beberapa anggota DPRD serta staf sekretariat memasuki ruang Ketua DPRD.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa rekonstruksi ini perlu dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan yang muncul dalam pra rekonstruksi sebelumnya. Selain itu, ada dua saksi dari kalangan anggota DPRD yang belum sempat hadir saat pra rekon. Hal ini mendorong penyidik untuk mengulang dan memperjelas alur kejadian sesuai fakta di lapangan.
Insiden tersebut diketahui terjadi dalam rapat internal DPRD yang membahas alokasi dana perjalanan dinas senilai Rp1,2 miliar. Ketegangan memuncak saat Roni Natonis, selaku Kabag Umum dan Keuangan, menolak permintaan dua anggota dewan untuk menggunakan sebagian dana tersebut guna menutup hutang-hutang Sekretariat DPRD. Perbedaan pendapat itulah yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Untuk memperkuat penyidikan, pada Senin, 27 Juli 2025, lima anggota DPRD serta seorang ASN dari Sekretariat DPRD kembali dipanggil dan dimintai keterangan lanjutan. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mengonfirmasi ulang perbedaan antara pernyataan sebelumnya dalam berita acara dan hasil pra rekonstruksi.
Kelima anggota DPRD yang diperiksa antara lain Anton Natun dan Yudi Lima dari Partai Hanura, Mesak Nikodemus J. Mbura (Perindo), Yohanis Munah (Demokrat), serta Yusuf B. Tanu (Gerindra). Sementara itu, ASN yang turut diperiksa adalah Ely Bessie dari bagian keuangan. Rata-rata pemeriksaan berlangsung selama 1,5 jam dan dilakukan di ruang pemeriksaan Subdit I Ditreskrimum Polda NTT.
Sebelumnya, penyidik juga telah mengambil keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban, Roni M. Natonis, bendahara Ely Bessie, Kabag Perencanaan Amida Manobe, dan Sekretaris DPRD Sofyan Efendi Surya Adi Kusumo. Selain itu, sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi pun telah dimintai keterangan, termasuk Ketua DPRD Daniel Taimenas dan Wakil Ketua Tome Da Costa.
Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan dengan fokus pada dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penyidik menegaskan bahwa seluruh kesaksian akan disusun secara sistematis dalam rekonstruksi untuk memperjelas apakah kejadian yang dilaporkan korban sesuai dengan fakta hukum.
“Rekonstruksi dilakukan untuk melihat dengan terang bagaimana struktur peristiwa pengeroyokan ini terbentuk, apakah sesuai laporan atau tidak,” jelas Kombes Patar Silalahi.
(Beny Banoe)




