Polemik Dana Seroja Kabupaten Kupang Kembali Panas, Hendrikus Djawa Soroti Dugaan Mafia Anggaran

Berita549 Dilihat

Oelamasi – Polemik mengenai penyaluran dana bantuan untuk korban badai siklon tropis Seroja di Kabupaten Kupang kembali memanas.

Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), yang dipimpin oleh Hendrikus Djawa, menyoroti adanya dugaan mafia anggaran terkait dana bantuan tersebut.

LP2TRI mengirimkan sejumlah dokumen dan tangkapan layar percakapan kepada media, termasuk surat resmi dari pemerintah dan BNPB, untuk mendukung klaim mereka.

Menurut dokumen yang diterima media pada 21 Agustus 2025, LP2TRI bersama ribuan korban badai Seroja melakukan aksi demonstrasi di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang. Mereka menuntut tiga hal utama kepada BPBD dan Bank BRI Cabang Kupang, yakni: 1) Penyaluran dana bantuan yang tersimpan di Bank BRI atas nama BPBD Kabupaten Kupang kepada para korban atau ke kas negara dalam waktu 1 x 24 jam, 2) Kehadiran pihak Bank BRI untuk memberikan penjelasan langsung mengenai keberadaan dana tersebut, dan 3) Salinan bukti penyetoran ke kas negara dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan kepada BNPB di Jakarta.

Tuntutan terakhir ini muncul karena menurut LP2TRI, pihak BNPB menyatakan bahwa BPBD Kabupaten Kupang belum menyerahkan LPJ tahap pertama, yang dianggap menghambat pencairan bantuan tahap kedua bagi para korban.

Dalam tanggapan BPBD dan Bank BRI
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Pimpinan Bank BRI Cabang Kupang, BPBD Kabupaten Kupang mengakui adanya sisa dana.

Dari total potensi sisa dana sebesar Rp51.610.000.000, sekitar Rp41.042.484.239 telah dikembalikan ke kas negara per 31 Juli 2025. Namun, masih ada sisa dana sebesar Rp. 10.567.515.851 yang menurut BPBD masih berada di Bank BRI dan sedang dalam proses rekonsiliasi.

Massa pendemo tidak puas dengan penjelasan ini dan mendesak agar Bank BRI dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung.

Menanggapi hal ini, BPBD Kabupaten Kupang meminta Bank BRI untuk menyiapkan dokumen pendukung dan mengagendakan pertemuan dengan massa pendemo dan pemerintah daerah.

Batasan Waktu dan Dugaan Mafia Anggaran

Dalam tangkapan layar percakapan yang dikirimkan oleh Hendrikus Djawa, ia menyebutkan bahwa dana bantuan Seroja sebesar Rp 800 miliar masuk ke Provinsi NTT dan Rp 200 miliar ke Kabupaten Kupang, dan mengklaim belum ada penyelesaian dari pemerintah pusat dan daerah.

Ia menantang pihak yang meragukan perjuangan LP2TRI dalam mengurus korban badai Seroja.

Namun, terdapat dokumen lain yang menunjukkan bahwa status transisi darurat ke pemulihan untuk Kabupaten Kupang telah berakhir pada 30 Juni 2024, sesuai dengan Keputusan Bupati Kupang Nomor 460/KIP/HK/2073, tanggal 30 November 2023.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga telah menyatakan bahwa mereka tidak bisa lagi memfasilitasi permohonan bantuan tersebut karena status kedaruratan bencana sudah selesai.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: siapa yang bertanggung jawab atas nasib para korban badai Seroja yang sudah menanti kejelasan sejak tahun 2021 hingga 2025?

Dugaan adanya koruptor yang bersembunyi di BNPB atau BPBD Kabupaten Kupang menggunakan identitas pribadi korban untuk kepentingan mereka sendiri semakin memperkeruh masalah tersebut. Masyarakat dan LP2TRI menantikan kejelasan penuh dari pihak-pihak terkait untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

 

(Beny Banoe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *