Kupang, – Terkait tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) setelah diduga dianiaya senior sesama prajurit TNI di asrama Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT, Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, mengecam keras dan menuntut pengungkapan kasus hingga tuntas.
Melalui postingan di akun Facebook resminya pada Kamis (7/8/2025), Hendrikus menulis bahwa tindakan biadab tersebut telah dilaporkan secara kelembagaan kepada Komnas HAM, Istana Presiden, dan pihak berwenang lainnya.
Hendrikus juga menyatakan telah melapor ke Panglima TNI dengan harapan bisa membongkar kebusukan yang terjadi di tubuh institusi TNI.
Hendrikus menyatakan kesiapan LP2TRI untuk membantu keluarga korban, dan menyerukan agar pelaku dihukum berat, baik melalui pemecatan, maupun hukuman mati atau seumur hidup agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga.
Hendrikus turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya almarhum Prada Lucky.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, menurut keterangan Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, kasus tersebut tengah ditangani penyidik Subdenpom yang telah memeriksa sejumlah prajurit senior di unit tersebut.
Korban sebelumnya dirawat di RSUD Aeramo, Nagekeo, setelah ditemukan tubuhnya penuh lebam dan luka sayat. Dugaan penganiayaan ini diperkuat oleh laporan adanya luka dan memar pada sekujur tubuh korban, termasuk luka bakar di punggung, lengan, dan kaki.
Hendrikus menyatakan bahwa masyarakat Indonesia, terutama menjelang HUT ke‑80 Proklamasi Kemerdekaan RI, memerlukan kepastian bahwa institusi pertahanan negara mereka bersih dari pelanggaran serius.
Menurut Hendrikus, kasus ini harus dijadikan momentum untuk menegakkan keadilan dan menyelamatkan kepercayaan publik terhadap TNI.
(Beny Banoe)










