KUPANG,— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap kader yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya dalam kasus kekerasan yang menyeret nama anggota legislatif dari partai tersebut.
Menanggapi dugaan keterlibatan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a, anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Golkar dalam pengeroyokan terhadap Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis, Sekretaris DPD I Partai Golkar NTT, Liby Sinlae Loe pada Minggu (3/8/2025) menyatakan, partai Golkar tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang mencoreng nama baik organisasi. Sikap premanisme dianggap tidak dapat ditoleransi, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana, partai akan mengambil langkah tegas, termasuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
Kasus dugaan kekerasan tersebut juga melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Gerindra, Tome Da Costa. Insiden terjadi dalam rapat pembahasan anggaran perjalanan dinas DPRD pada 19 Juni 2025 lalu, dan kini sedang dalam tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda NTT.
Partai Golkar menekankan bahwa mereka menjunjung tinggi integritas, etika, dan moralitas publik. Oleh karena itu, setiap kader yang memegang jabatan publik diwajibkan menjadi teladan bagi masyarakat. Organisasi tidak akan membiarkan partai dijadikan tameng oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan.
Apabila ada kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka partai akan mendorong proses hukum berjalan secara maksimal tanpa intervensi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, baik terhadap kode etik internal maupun terhadap aturan hukum negara.
DPD I Partai Golkar NTT juga menyampaikan bahwa proses PAW merupakan mekanisme internal yang dapat dijalankan sesuai dengan aturan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Semua kader diminta untuk siap menerima sanksi bila terbukti bersalah.
Partai juga mengimbau agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak ragu dalam memproses siapa pun yang bersalah, termasuk anggota legislatif. Tidak ada kekebalan hukum, dan kader Golkar pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum jika terbukti melanggar.
(Beny Banoe)










